Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh menolak keberatan atau pembelaan yang diajukan Rusdi Taher, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dicopot dari jabatannya karena dinilai melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu atas terdakwa Hariono Agus Tjahjono. "Keberatan dari yang bersangkutan telah ditanggapi dan ditolak Jaksa Agung pada Rabu, 20 September lalu, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Pada 31 Agustus lalu, Rusdi Taher dijatuhi hukuman disiplin pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan struktural Kajati DKI Jakarta terkait penuntutan ringan berupa pidana penjara tiga tahun bagi Hariono Agus Tjahjono, terdakwa perkara 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu. Hukuman disiplin itu dijatuhkan pada Rusdi yang dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu tidak melakukan tugas dan kewenangan serta tidak melaksanakan perintah atasan dalam kaitan pengendalian penuntutan perkara. Sesuai dengan prosedur, seseorang yang dijatuhi hukuman disiplin diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan keberatan atas hukuman tersebut. Pada 12 September lalu, Rusdi telah menyerahkan nota keberatan pada Jaksa Agung melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Togar R. Hoetabarat dan pada 18 September, Jaksa Agung telah menerima tanggapan atas keberatan yang harus dipelajari sebelum menerima atau menolak keberatan tersebut. Kapuspenkum Pasek Suartha mengatakan, dengan adanya penolakan Jaksa Agung atas keberatan Rusdi Taher maka yang bersangkutan tetap dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural Kajati DKI Jakarta, yang berlaku sejak tanggal penolakan atas keberatan. "Yang bersangkutan sudah diberitahu mengenai hal ini dan nanti Jaksa Agung akan mengeluarkan SK untuk proses administrasinya," kata Kapuspenkum lagi. Disinggung mengenai kekosongan jabatan Kajati DKI Jakarta, Kapuspenkum mengatakan, hal itu secara otomatis dilimpahkan pada Wakil Kajati DKI Jakarta, Agus Zebua yang pada Senin lalu (18/9) dilantik sebagai Kajati Lampung dan belum melakukan serahterima jabatan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006