Laporan terjadinya pelanggaran Pemilu tersebut kami perkirakan akan terus bertambah karena proses penghitungan suara masih berjalan, baik di tingkat Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di Komisi Pmeilihan Umum (KP
Malang (ANTARA News) - Malang Corruption Watch (MCW) menemukan sedikitnya 31 jenis pelanggaran selama proses pelaksanaan Pemilu Legislatif di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang digelar Rabu (9/4).
Koordinator Pengaduan Pemilu MCW Zakaria, Jumat, mengatakan pada hari H pencoblosan, MCW menurunkan 45 orang relawan yang disebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Relawan menemukan 31 jenis pelanggaran, seperti praktik politik uang, surat suara sudah tercoblos, mobilisasi pemilih dan surat suara rusak.
"Laporan terjadinya pelanggaran Pemilu tersebut kami perkirakan akan terus bertambah karena proses penghitungan suara masih berjalan, baik di tingkat Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di Komisi Pmeilihan Umum (KPU)," katanya.
Menurut Zakaria, mayoritas jenis pelanggaran yang ditemukan relawan tersebut adalah pelanggaran teknis pemungutan yang dilakukan penyelenggara pemilu karena ketidakprofesionalan mereka.
Selain pelanggaran teknis pemungutan, lanjutnya, relawan juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti mobilisasi suara yang dilakukan tokoh masyarakat hingga preman.
Mobilisasi suara tersebut sebagian besar dilakukan pada mahasiswa dari luar kota agar mencoblos salah satu calon legislatif (caleg). Setiap mahasiswa luar kota yang menggunakan hak suaranya di Kota Malang yang diarahkan untuk mencoblos salah satu caleg diberi imbalan sebesar Rp50 ribu.
Mahasiswa dari luar Kota Malang yang mendaftar ke KPU untuk menggunakan hak suaranya di TPS terdekat dengan domisilinya sekitar 2.000. Mereka juga banyak yang tidak mendaftar ke KPU, tapi minta surat keterangan domisili ke kelurahan maupun RT/RW setempat.
Senada dengan Zakaria, Bidang Penindakan Panwaslu Kota Malang Fajar Santosa juga mengakui adanya berbagai pelanggaran selama proses pemungutan suara.
Menurut dia, berbagai pelanggaran teknis ditemukan di sejumlah titik. Pelanggaran itu antara lain adalah adanya mahasiswa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan surat suara rusak.
"Pelanggaran yang kami temukan rata-rata masih sebatas pelanggaran administrasi, sedangkan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana belum kami temukan," ujarnya.
Berdasarkan data di KPU Kota Malang, pada hari H pencoblosan masih kekurangan surat suara di lima PPK mencapai 1.659 lembar, dengan rincian di PPK Lowokwaru sebanyak 214 lembar, Blimbing 499 lembar, Klojen 494 lembar, Sukun 222 lembar, dan Kedungkandang 230 lembar.
PPK yang kekurangan suara langsung mengambil di kantor KPU dengan mengisi berita acara. Stok surat suara di KPU mencapai 12.100 lembar atau 2 persen dari 606 ribu lembar.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014