Kalau informasi dugaan politik uang dari masyarakat cukup banyak, tapi belum bisa ditindaklanjuti, karena yang menjadi saksi menutup diri setelah beritanya diblow up media,"
Bantul (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kesulitan dalam menangani dugaan praktik politik uang yang melibatkan calon anggota legislatif peserta Pemilu karena minimnya saksi dari tindak pidana pemilu itu.
"Kalau informasi dugaan politik uang dari masyarakat cukup banyak, tapi belum bisa ditindaklanjuti, karena yang menjadi saksi menutup diri setelah beritanya diblow up media," kata Anggota Panwaslu Bantul, Divisi Pelaporan dan Penindakan, Harlina, Jumat.
Menurut dia, padahal identitas dan keterangan resmi dari saksi maupun pelapor yang terlibat langsung merupakan unsur formil yang harus dipenuhi dalam penanganan pelanggaran pemilu, sehingga jika tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Pihaknya mencatat setidaknya lebih dari lima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang sejumlah caleg menjelang pemilu, baik yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun langsung disampaikan kepada Panwaslu.
Namun demikian, kata dia laporan dugaan pelanggaran dari warga kurang memenuhi unsur formil, karena pelapor tidak menyebutkan secara detail lokasi kejadian dan saksi yang mengalami, kemudian ada pelapor yang tidak memiliki tanda pengenal seperti kartu tanda penduduk (KTP).
"Kami juga pernah mendapat laporan dari warga Ngrancah Desa Sriharjo yang datang langsung ke kantor terkait praktik money politic, tapi setelah kami tanyakan identitas, yang bersangkutan tidak bersedia menunjukkan," katanya.
Menurut dia, selain laporan dari masyarakat sepanjang tahapan kampanye pemilu, setidaknya Panwaslu telah menemukan empat pelanggaran yang mengarah pada unsur pidana pemilu, yakni politik uang yang melibatkan sejumlah caleg berbeda parpol.
Temuan pelanggaran pidana pemilu itu, kata dia semuanya telah diberkaskan, dan dilimpahkan ke forum sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk bersama kepolisian, kejaksaan dan panwaslu kabupaten.
"Empat temuan dugaan politik uang dilakukan para caleg sebelum tahapan kampanye terbuka, namun penanganannya mandeg di sentra Gakkumdu, karena penyidik menyimpulkan masih kekurangan alat bukti dan minimnya saksi," katanya.
Menurut dia, saat ini Gakkumdu sedang memproses satu dugaan praktik politik uang yang merupakan temuan panwaslu saat pelaksanaan kampanye terbuka, namun pihaknya masih enggan memberikan keterangan detail mengenai temuan Panwaslu tersebut.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014