Kita mengetahui suksesnya Pilkada serentak merupakan tanggung jawab bersama. Teman-teman dari DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana serta personel untuk Pilkada 2024
Makassar (ANTARA) -
Pj Bupati Takalar Dr Setiawan Aswad mengajak para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar periode 2024-2029 yang baru saja dilantik untuk ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
 
Setiawan mengharapkan agar Anggota DPRD memaksimalkan peran dalam mengawal Pilkada serentak, mulai dari pengawasan, proses hingga pelantikan kepala daerah.
 
"Kita mengetahui suksesnya Pilkada serentak merupakan tanggung jawab bersama. Teman-teman dari DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana serta personel untuk Pilkada 2024," ujarnya pada pelantikan Wakil Rakyat Kabupaten Takalar di Takalar, Senin.
 
Pada kesempatan ini, sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Takalar secara resmi dilantik menggantikan Anggota DPRD periode 2019-2024 melalui Rapat Paripurna.
 
Hadirnya para wakil rakyat tersebut sesuai Pasal 13 UUD yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Legislatif dan diusulkan dari partai politik.
 
Setiawan juga mengingatkan terkait tiga fungsi utama Wakil Rakyat tersebut, yakni penyusunan peraturan daerah bersama kepala daerah, pengusulan anggaran dan pengawasan.
 
Menurut Setiawan, penyusunan peraturan daerah yang dibuat harus berdasar dalam menjaga refleksi kebutuhan dan memecahkan persoalan di masyarakat dengan harus berpedoman kepada UU yang berlaku, seperti membuka lapangan kerja dan iklim investasi yang baik.
 
"Selanjutnya ialah pengusulan anggaran dengan mengalokasikan dana. Ini diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga mencerminkan kebutuhan masyarakat," ujar dia.
 
Sementara pada fungsi pengawasan, Setiawan mengingatkan agar para anggota legislatif ini senantiasa merujuk pada pengawasan proporsional melalui kebijakan pemerintah daerah. Sesuai dengan hak yang dimiliki Anggota DPRD, seperti memiliki hak interplasi (meminta keterangan kepala daerah yang berdampak luas bagi negara), hak angket dan menyampaikan pendapat.
 
"Pada pelantikan ini, menghadirkan ragam wajah baru, maka dari itu, profil anggota dewan harus memiliki kompetensi yang luas dan menjadi tanggungjawab dibarengi perilaku yang baik," ujar Setiawan.

Baca juga: Kabupaten Takalar persembahkan tari appadekko di panggung F8
Baca juga: Basarnas Makassar kerahkan personel cari nelayan hilang di Takalar

 

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024