Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024 jika memperoleh suara sah dalam pemilihan umum anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 20
Gunungkidul (ANTARA) - KPU Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Surat Keputusan Nomor 689 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Suara Sah bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 sebesar 7,5 persen atau 37.791 pemilih.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan, jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2024 adalah 613.155, sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024 jika memperoleh suara sah dalam pemilihan umum anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebesar 503.871 yaitu 37.791 pemilih," kata Asih.

Ia mengatakan, surat keputusan tersebut menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Gunungkidul.

Surat dinas KPU tersebut mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 670 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024.

Adapun parpol di Gunungkidul yang memperoleh suara sah dalam Pileg 2024 lebih dari 7,5 persen adalah PKB sebesar 13,61 persen, Gerindra sebesar 10,98 persen, PDIP sebesar 19,33 persen, Golkar sebesar 12,37 persen, NasDem sebesar 17,36 persen, PKS sebesar 7,92 persen dan PAN sebesar 9,05 persen.

"Kami sudah mensosialisasikan aturan tersebut kepada partai politik," katanya.

Baca juga: KPU Gunungkidul buka pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024
Baca juga: KPU Gunungkidul proyeksikan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp56 miliar

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024