Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pengendara sepeda motor Yamaha Mio F 3768 UY yang terserempet Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi saat hendak menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Amubawa Sasana, Kota Sukabumi, Jabar, akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Sukabumi

"Korban Indra Lesmana (20) warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, meninggal dunia karena luka parah akibat kecelakaan yang dialaminya," kata Humas RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Phicco di Sukabumi, Senin.

Menurut Phicco, pengendara motor ini sebelumnya sempat kritis akibat terserempet KRD Siliwangi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole pada Ahad (25/8). Dengan demikian jumlah korban akibat kecelakaan menjadi dua orang di mana sebelumnya satu korban lainnya yang merupakan penumpang sepeda motor yakni Burhan Maulana (24) warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, meninggal di lokasi kejadian.

Ia menambahkan RSUD R Syamsudin SH menerima dua orang korban kecelakaan yang diantar oleh pihak kepolisian berjenis kelamin pria pada Ahad malam, di mana satu korban atas nama Burhan langsung dibawa ke ruang instalasi jenazah karena sudah dalam keadaan meninggal dunia, sementara Indra diberikan tindakan medis di instalasi gawat darurat.

Baca juga: Daop 8 umumkan KA Argo Bromo terlambat dua jam akibat kecelakaan

Baca juga: PT KAI Tanjungkarang catat 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api


Kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri karena lukanya yang parah di bagian kepala langsung mendapatkan tindakan medis secara intensif, namun takdir berkata lain, Indra akhirnya meninggal dunia.

"Tim medis sudah berupaya dengan memberikan penanganan intensif kepada Indra, namun nyawanya tertolong dan dinyatakan meninggal pukul 21.45 WIB," katanya.

Sebelumnya, kedua korban terserempet KRD Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi di perlintasan kereta tanpa palang pintu terjadi pada Ahad (25/8) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kejadian itu berawal saat korbanyang bekerja di gudang perusahaan e-commerce berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dari Jalan Amubawa Sasana, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole mencoba menyeberangi perlintasan kereta api tanpa pintu menuju Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Sementara dari arah Kabupaten Cianjur datang KRD Siliwangi dan menyerempet bagian belakang sepeda motor mengakibatkan korban terpental hingga belasan meter dari lokasi kejadian.

Dihubungi secara terpisah Manager Humas Daop II Bandung Ayep Hanapi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan mentaati aturan saat melewati pintu perlintasan kereta api sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang berisi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan ada isyarat lain harus mendahulukan kereta api

Adapun total perlintasan kereta api di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI maupun petugas dari pemerintah daerah setempat dan ada juga yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat,

Untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik jembatan layang dan 24 titik underpass. Pihaknya mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.*

Baca juga: Kereta barang tabrak Avanza di Tulungagung, pengemudi mobil tewas

Baca juga: Polisi evakuasi mayat perempuan korban tertabrak kereta api di OKU

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024