Batam (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa rencana pemindahan kapal supertanker MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura masih dalam tahap koordinasi.

“(Rencana pemindahan) masih rapat koordinasi persiapan, jadi dijadwalkan kapan, belum. Karena masih dikoordinasikan,” kata Kasna di Batam, Senin.

Kasna membenarkan jika rencana pemindahan itu dilakukan demi keamanan, karena posisi kapal supertanker bertonase 15.6880 GT tersebut saat ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter.

Rencananya kapal tersebut akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Kota Batam.

“Dipindahkan karena posisi saat ini enggak aman,” ujarnya.

Menurut Kasna, proses pemindahan kapal berbendera Iran tersebut tidak bisa serta merta, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Diawali dengan survei guna memastikan kapal tersebut dalam kondisi aman.

Namun, dirinya memastikan proses pemindahan kapal MT Arman 114 menjauh dari zona pipa gas bawah laut tidak ada kendala.

“Ini kan membutuhkan proses panjang. Memindahkan kapal segede itu kan enggak mudah. Perlu waktu, perlu pihak ketiga yang mampu melaksanakan ini benar-benar qualified (memenuhi syarat),” kata Kasna.

Kasna memastikan proses pemindahan harus benar-benar terencana dengan baik agar tidak menimbulkan efek negatif.

“Karena jangan sampai salah kegiatannya, tahunya malah membahayakan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Batam sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114. Salah satunya dengan Bakamla RI, pada Jumat (23/8).

Rapat tersebut juga dihadiri Lantamal IV, KSOP, Dirjen Migas, Polairud, Distrik Navigasi, dan Medco. Sedangkan proses pemindahan kapal tersebut nantinya melibatkan pihak selaku penyedia sarana dan prasarana meliputi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kapal Supertanker MT Arman 114 merupakan barang bukti ramapsan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nahkoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini terjadi Juli 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) dalam vonis kasus MT Arman 114 menetapkan kapal tersebut beserta kargo dan muatal light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi upaya Bakamla tangkap supertanker Iran di ZEE RI
Baca juga: Kejagung pastikan perkara KM Arman 114 berjalan transparan dan adil
Baca juga: Kejari Batam pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024