Saya tadi sudah ngoborol sama ibu, tadi kalau sampai 1 atau gimana ibu masih bisa ngebantu tapi kalau di angka 2, angka di luar apa ini, ini kita Pak Amir, dari pada kita tidak enak ke Pak Akil lebih baik ngomong apa adanya,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan calon Bupati Lebak Amir Hamzah kebingungan untuk memenuhi permintaan dana Rp3 miliar yang diminta oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Saya tadi sudah ngoborol sama ibu, tadi kalau sampai 1 atau gimana ibu masih bisa ngebantu tapi kalau di angka 2, angka di luar apa ini, ini kita Pak Amir, dari pada kita tidak enak ke Pak Akil lebih baik ngomong apa adanya," kata Wawan dalam rekaman pembicaraan telepon dengan Amir Hamzah yang diputar di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Wawan dalam sidang ini menjadi terdakwa perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Lebak dan Banten.

Ibu yang dimaksud oleh Wawan dalam pembicaraan tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut adalah kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Akil menurut pengacara Amir, Susi Tur Andayani, meminta uang Rp3 miliar agar permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin di MK dikabulkan, yaitu meminta agar KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

"Ini waktu terus berjalan mau putusan, seolah-olah kita ngebohongin, jadi saya sudah ngomong ke ibu, dari sisi kita gak papa adanya begini, karena saya ikutnya di penghujung jadi saya juga belum komunikasi ke Pak Amir dan Pak Syukurnya karena Pak Amir kemarin juga gak siap untuk itu, terus terang dalam artinan bukan Lebak juga yang kita iniin tapi termasuk kota juga, ibu juga bingung, makanya sampaikan ke Bu Susi, saya juga bingung nih gimana," ungkap Wawan lagi.

Padahal, menurut Susi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut pada 30 September pagi, Amir sudah memberitahukan kepada Susi bahwa Wawan sudah bersedia membantu untuk terkait pengurusan sengketanya di MK.

"Tanggal 30 September pagi Pak Amir telepon ke saya dan menyampaikan Pak Wawan bersedia bantu beliau dan Pak Wawan setuju bahwa yang memberikan uang ke Pak Akil adalah saya, Pak Amir mengatkan Pak Wawan setuju ganti angka satu, maksudnya Rp1 miliar," kata Susi.

Susi yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama akhirnya melaksanakan perintah Amir untuk menemui Wawan di hotel Ritz Carlton Mega Kuningan.

"Saya kira bersama Pak Amir ternyata hanya saya berdua dengan Wawan saja, dia cerita tetang istrinya yang jadi wali kota, lalu minta bantuan untuk jadi konsultan hukum istri beliau dan minta untuk pilkada juga, jadi di otak saya beliau pengurus parpol," ungkap Susi.

Namun, saat ditanya kesediaan mengenai bantuan untuk Amir Hamzah, menurut Susi, Wawan hanya diam saja.

"Lalu saya ngomong, Pak jadi bantu Pak Amir? Tapi Pak Wawan mengatakan Enggak itu bukan siapa-siapa sayaa, lalu saya katakan tapi kalau menang bagus untuk Golkar, jadi saya bingung karena saya kira sudah fix Pak Wawan bantu, akhirnya saya telepon Pak Amir kok tidak bicarakan bantuan," tambah Susi.

Sehingga Susi pun menghubungi Amir lewat telepon dan meminta agar Amir berbicara langsung dengan Wawan, pembicaraan keduanyalah yang disadap oleh KPK.

"Setelah itu saya tanya ke Pak Wawan, bagaimana Pak? Dijawab lihat besok jam 2, jadi dalam pertemuan itu saya tidak bicara angka, karena saya pikir sudah fix," ungkap Susi.

Sehingga pada 1 Oktober, tanggal putusan perkara sengketa Lebak, Susi pun mengirimkan pesan singkat ke Akil yang berisi uang Rp1 miliar sudah siap, tapi Akil menolak.

"Beliau (Akil) tidak mau, dia marah, dia menolak," tambah Susi.

Akhirnya uang Rp1 miliar diantarkan oleh karyawan Wawan, Ahmad Farid Asyari ke hotel Allson Jakarta Pusat, tempat Susi menginap pada sekilat pukul 13.00 WIB, menjelang sidang putusan MK pukul 15.00 WIB.

"Saya sendiri melihat uangnya di mobil, lalu saya berangkat ke MK, uang tetap di mobil Fortuner," tambah Susi.

Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. Susi pun tidak jadi menyerahkan uang Rp1 miliar itu ke Amir, dan malah membawanya pulang ke rumah orang tuanya di Tebet hingga pada keesokan harinya ia ditangkap KPK saat sedang bekerja di kantor Amir di Lebak.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Selain pilkada Lebak, Wawan juga didakwa memberikan hadiah senilai Rp7,5 miliar terkait sengketa pilkada Banten.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014