Bogor (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya bersyukur karena semua pihak bisa mematuhi dan menerima Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK dan kita bersyukur ketika putusan MK dihormati serta dijadikan sebagai pedoman," kata Ketua MK Suhartoyo di Bogor, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK di sela-sela kegiatan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat.

Ketua MK menegaskan semua pihak harus menghormati, mengikuti dan menjalankan serta tidak boleh melawan putusan konstitusi yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tersebut.

Baca juga: MK segera pelajari peran Anwar Usman pada sidang perselisihan Pilkada

Pada kesempatan itu, hakim Suhartoyo menyampaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, merupakan wujud atau upaya untuk tetap menjaga komitmen serta muruah lembaga.

Ketua MK tidak menampik beberapa waktu sebelumnya muruah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sempat menurun serta mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Ia mengatakan meskipun MK telah membuat sebuah keputusan, namun tak jarang standar dari publik bisa berbeda-beda, sebab masih ditemukan adanya pihak yang tidak menerima dari hasil putusan lembaga itu.

"Tapi, yang jelas komitmen itu sejak dulu tidak pernah kendor," kata dia.

Baca juga: Suhartoyo pastikan gugatan Anwar Usman di PTUN tak ganggu kinerja

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi menilai keputusan DPR, Pemerintah dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK sudah tepat.

"Saya pikir itu sudah tepat, karena PKPU merujuk pada undang-undang. Dan yang diuji MK itu undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Asrinaldi.

Menurut dia, keputusan dari DPR, Pemerintah, dan KPU yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas parlemen bagi partai politik 7,5 persen dari sebelumnya 20 persen. Keputusan MK sudah selayaknya harus ditaati karena itu berkekuatan hukum mengikat dan final, sehingga tidak ada lagi yang perlu diubah.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024