Nilai kepemilikan saham di Provinsi Bengkulu posisi Juni 2024 mencapai Rp279,72 miliar atau tumbuh sebesar 12,87 persen.
Bengkulu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pasar modal di Provinsi Bengkulu mampu tumbuh kuat hingga Juni 2024 dengan nilai kepemilikan saham yang tumbuh sebesar 12,87 persen.

"Nilai kepemilikan saham di Provinsi Bengkulu posisi Juni 2024 mencapai Rp279,72 miliar atau tumbuh sebesar 12,87 persen (year on year/yoy) dan untuk nilai transaksi saham pada Juni 2024 mencapai sebesar Rp138,18 miliar," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi, di Bengkulu, Senin.
 
Dia mengatakan tidak hanya nilai kepemilikan saham, investor baru di Bengkulu pun juga tumbuh signifikan, dengan tumbuh sebesar 21,91 persen (yoy).
 
"Pada posisi Juni 2024, jumlah investor pasar modal wilayah Provinsi Bengkulu menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan tumbuh sebesar 21,91 persen (yoy) menjadi sebanyak 29.381 single investor identification (SID)," kata dia.
 
Untuk investor reksadana dan SBN, kata Ayu, juga tumbuh cukup tinggi yang secara tahunan masing-masing tumbuh sebesar 19,86 persen dan 27,04 persen.
 
Kemudian, OJK juga terus mengajak seluruh masyarakat Bengkulu yang fokus di pasar modal dan sektor investasi maupun akses keuangan digital untuk terus berhati-hati agar tidak terjebak dalam investasi ilegal.
 
Menurut Ayu, kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal dari 2017-2024 yang mencapai Rp139.67 triliun seharusnya tetap menjadi pengingat, agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka yang akan diinvestasikan.
 
"Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, satgas secara nasional telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia.
 
Beberapa ciri-ciri model investasi ilegal yang dapat jadi pedoman masyarakat, kata dia, seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, member get member.
 
Kemudian, model investasi ilegal juga kadang memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, figur publik untuk menarik minat berinvestasi. Mereka mengklaim investasi tanpa risiko (free risk) dan tentunya legalitas juga tidak jelas.
 
"Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali dengan 2L, legal untuk status perizinan (badan hukum dan produk). Kemudian logis, yakni terkait imbal hasil wajar dan memiliki risiko," ujarnya lagi.
Baca juga: BEI: Jumlah investor pasar modal di Bengkulu capai 58.888 orang
Baca juga: OJK sebut pasar modal di Bengkulu tumbuh kuat pada April 2024

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024