Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menangkap enam orang warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal dalam operasi Jagratara yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Sidoarjo, Senin, mengatakan WNA yang ditangkap oleh petugas tersebut di antaranya berasal dari India dan juga Tiongkok.

"Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia," katanya.

Baca juga: Imigrasi Singaraja-Bali amankan sembilan WNA langgar izin tinggal

Ia mengatakan, operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah.

"Melalui tahapan operasi dimulai dengan eduasi lewat program layanan edukasi dan literasi keimigrasian (Lentera), pemeriksaan awal terhadap WNA hingga identifikasi pelanggaran," katanya.

Baca juga: Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina jadi kasir dengan izin investor

Ia mengatakan, hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan.

"Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPD RI Terpilih dari Bali fokus lima agenda termasuk isu WNA

Ramdhani kembali menekankan, agar para WNA yang berada di wilayah kerja kanim kelas I khusus Surabaya mematuhi aturan yang ada, khususnya keimigrasian.

"Kami juga mengimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Kalianda tahan WNA asal Bangladesh langgar izin tinggal

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya memastikan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

"Kami mengimbau seluruh WNA untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Gorontalo tahan WNA asal India langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA AS dan Rusia langgar izin tinggal

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024