Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta, Senin.

Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Achmad melanjutkan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan depan

Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Selain itu Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.

"Terimakasih yang mulia, saya terima," kata Ammar.

Sebelumnya, seorang pria bernama Akri yang menjadi salah satu terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.

Baca juga: Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu

JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023 yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," ujar Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta dan sabu seberat lima gram yang bisa dipakai Ammar.

"Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni," ucap Khareza.

Baca juga: Kuasa hukum Ammar Zoni ajukan asesmen rehabilitasi

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024