Di Kabupaten Sigi, di Desa Kalukubula ada pemilih yang mewakili istrinya memilih di TPS (tempat pemungutan suara),"
Palu (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pungut hitung ke Bawaslu RI melalui sarana telekonference.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo saat melakukan telekonference itu mengatakan hingga Kamis sore setidaknya terdapat empat dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu Sulawesi Tengah.
"Di Kabupaten Sigi, di Desa Kalukubula ada pemilih yang mewakili istrinya memilih di TPS (tempat pemungutan suara)," katanya kepada Ketua Bawaslu RI Muhammad.
Selain itu, kata Ratna, di Desa Sangele, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperbolehkan seorang pemilih mewakili orang sakit untuk mencoblos.
Selain itu juga ada oknum KPPS yang mencoblos tujuh lembar surat suara mewakili tujuh pemilih yang tidak datang ke TPS, katanya.
Ratna mengatakan semua dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut sedang diproses lanjut.
Selain dugaan tindak pidana, ada juga pelanggaran administrasi namun tidak serius karena langsung diantisipasi saat itu.
Dia menyebutkan ada surat suara yang tertukar di salah satu TPS di Poso dan kekurangan surat suara di TPS lembaga pemasyarakatan di Kota Palu.
Demikian halnya di TPS 02, Desa Sumber Mulia, Simpang Raya, Kabupaten Banggai ditemukan 125 lembar surat suara untuk kabupaten rusak karena basah.
"Tetapi kasus-kasus itu tidak mengganggu kelancaran pungut hitung," katanya.
(A055/S027)
Pewarta: dha Nadjemuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014