Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memastikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak mempersulit pelajar dalam mengakses pendidikan yang layak.
 
"Jangan persulit anak-anak kita untuk dapat sekolah," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, sejauh ini sistem zonasi dalam PPDB di tanah air justru mempersulit pelajar mengakses pendidikan yang layak. Ia mencontohkan sejak adanya sistem zonasi, sebagian orang tua yang masih menginginkan anaknya masuk ke sekolah yang dinilai favorit melakukan beragam cara.

Untuk mencapai keinginan itu, ada sebagian orang tua yang lantas melakukan migrasi domisili dengan berbagai cara, bahkan cara yang curang, seperti menitipkan nama calon siswa ke kartu keluarga (KK) warga sekitar sekolah. Hal itu, kata Fikri, sudah sepatutnya diatasi oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Komisi X DPR minta pemerintah ubah sistem penerimaan siswa baru

Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan
 
"Sistem zonasi ini saya kira harus dievaluasi supaya masalah-masalah yang terjadi pada PPDB tidak terulang terus-terusan," ucap dia.
 
Hal itu disampaikan Fikri saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, Senin.
 
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meminta pemerintah daerah (pemda) ikut mengambil peran dalam mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
 
“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.
 
Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
 
Selain itu, ia menyampaikan pula bahwa pemerintah daerah juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan. Lalu, mereka juga perlu melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.*

Baca juga: DPRD soroti sejumlah temuan masalah pada PPDB SMAN 2024 di Bali

Baca juga: Pemprov Banten temukan siswa mendaftar berulang kali pada masa PPDB

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024