Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan bahwa anak-anak dan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada dan sempat mengikuti pemeriksaan, sudah kembali ke keluarganya masing-masing.

"Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda telah melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan dan saat ini anak-anak sudah kembali dan tinggal bersama orang tua atau keluarganya masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan KemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga memantau penanganan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di daerah-daerah lain.

Baca juga: KemenPPPA pastikan perlindungan khusus anak yang ikut unjuk rasa

Baca juga: Pelajar ikut aksi UU Pilkada berhak peroleh perlindungan khusus


"Kami bersama pihak-pihak terkait akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi penanganan, juga tidak hanya untuk wilayah Jakarta," kata Nahar.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8).

"Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat. Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono.*

Baca juga: Massa pengunjuk rasa tolak RUU Pilkada jebol pagar DPRD Kota Sukabumi

Baca juga: Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024