Bogor (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu kinerja hakim konstitusi.

“Enggak, enggak. Insyaallah enggak,” ucap Suhartoyo saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Senin.

Suhartoyo juga mengatakan bahwa suasana kebatinan di internal hakim konstitusi tidak terpengaruh dengan gugatan Anwar Usman tersebut.

 Hakim konstitusi, imbuhnya, tetap memeriksa dan memutus perkara yang bergulir di MK.

“Biasa, biasa. ‘Kan gugatannya ini sudah berjalan sembilan bulan. Buktinya kami memutuskan perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Periode 2023–2028.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan MK, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK.

Terhadap putusan tersebut, MK menyatakan banding. "Pagi tadi RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," kata Juru Bicara Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (14/8).

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua melalui rapat pleno hakim konstitusi dengan agenda musyawarah mufakat.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, pada Jumat, 24 November 2023, Anwar Usman menggugat pengangkatan Suhartoyo itu ke PTUN Jakarta.

Baca juga: MK pastikan gugatan Anwar Usman di PTUN tak ganggu kinerja hakim
Baca juga: MK nyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman
Baca juga: PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo batal

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024