Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan pemungutan suara ulang akibat surat suara yang tertukar di sepuluh kabupaten, menggunakan anggaran Pemilu Presiden putaran kedua.
"Penggunaan anggaran Pilpres putaran kedua untuk pemungutan suara ulang itu sudah dibicarakan dengan Kepala Biro Keuangan KPU Republik Indonesia melalui telepon," katanya di Semarang, Kamis.
Ada 18 tempat pemungutan suara Pemilu Legislatif di sepuluh kabupaten di Provinsi Jateng yang surat suaranya tertukar sehingga sesuai aturan yang berlaku maka akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tertukarnya surat suara itu terjadi di empat TPS di Kabupaten Cilacap, tiga TPS di Kabupaten Pemalang, dua TPS di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, dan Kota Pekalongan, serta satu TPS masing-masing di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Brebes.
Menurut dia, proses pemungutan suara ulang di tiap TPS diperkirakan membutuhkan anggaran Rp2,5--3 juta yang antara lain digunakan untuk honor dan konsumsi petugas pemungutan suara, serta pembuatan TPS, sedangkan biaya pengadaan tinta, surat suara, dan keperluan lainnya masih tersedia.
"Jumlah total anggaran untuk pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif di 18 TPS mencapai Rp54 juta," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara itu.
Ia mengungkapkan, sebagian besar surat suara yang tertukar di 18 TPS itu merupakan surat suara untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD kabupaten/kota.
Terkait dengan pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam sepuluh hari kedepan itu, anggota KPU Jateng melakukan kunjungan kerja ke sejumlah KPU kabupaten/kota yang melakukan pemungutan suara ulang.
"Kami pantau secara langsung (pemungutan suara ulang, red) dan melihat kondisi langsung di lapangan sehingga dengan pendampingan ini diharapkan penyelesaiaan masalah akan lebih mudah serta cepat," katanya.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014