Mungkin ada terjadi kesalahan administrasi yang memang itu menjadi tugas kami sebagai Menteri ESDM yang baru untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi opini Laporan Keuangan (LK) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat LK yang disampaikan pihaknya pada tahun 2023 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
 
Bahlil dalam rapat dengan Komisi VII di Jakarta, Senin mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan permintaan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), potensi pendapatan negara dari denda smelter, serta kelemahan pada proses perhitungan dan penetapan royalti penjualan hasil tambang.
 
"Mungkin ada terjadi kesalahan administrasi yang memang itu menjadi tugas kami sebagai Menteri ESDM yang baru untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan," kata dia.
 
Bahlil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, seperti pembahasan rancangan Perpres tentang pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yang saat ini draft tersebut ada dalam kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan posisi pemarafan kementerian terkait.
 
Selanjutnya, terkait dengan laporan potensi pendapatan negara dari denda smelter, pihaknya telah melakukan penagihan pada beberapa perusahaan yang pembangunan smelternya tidak memiliki progres.
 
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah dalam proses perbaikan regulasi rancangan Permen ESDM tentang tata cara perhitungan, pengenaan dan penyetoran, serta merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku.
 
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian dari sebelumnya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
 
Hal ini disampaikan Anggota IV BPK Haerul Saleh saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LK Kementerian ESDM tahun 2023 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Pusat BPK, dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Rabu (24/7)
 
“Penurunan opini ini disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang perlu menjadi perhatian Kementerian ESDM, di antaranya adalah kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada aplikasi e-PNBP. Hal ini mengakibatkan perhitungan dan penetapan besaran nilai PNBP yang tidak akurat dan handal, serta potensi kebocoran PNBP,” ujar Haerul.

Baca juga: BPK menemukan masalah dalam laporan keuangan Kemenkop dan BKPM
Baca juga: Komisi V DPR apresiasi Kemendes PDTT raih opini WTP 8 kali beruntun

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024