Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional menekankan urgensi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) riset Indonesia dalam memberikan pelindungan hukum bagi karya-karya inovatif yang dihasilkan oleh para peneliti.

"Melindungi HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan kejelasan hak ekonomi bagi para penemu dan mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual," kata Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN Ahmad Fathoni melalui keterangan di Jakarta, Senin.

Dia juga menyoroti perlunya perspektif global dalam melihat potensi kekayaan intelektual di Indonesia, yang salah satunya bisa diwujudkan melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal.

"Indonesia memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, terutama di bidang bioteknologi dan mikrobiologi. Namun, agar dapat bersaing di pasar internasional, penting bagi kita untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual kita terlindungi secara hukum," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran program HKI di Bengkulu diperpanjang hingga September

Baca juga: Jamu cara dapat pengesahan sebagai minuman khas Demak


Senada dengan Fathoni, Analis Kebijakan dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Nugraha Ramadhany menekankan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik, harus didaftarkan dan dilindungi untuk mencegah pencurian atau eksploitasi oleh pihak asing.

Nugraha menceritakan adanya kasus pada tahun 1995, di mana sebuah perusahaan kosmetik Jepang memanfaatkan rempah-rempah asal Indonesia tanpa izin untuk produk mereka. Setelah adanya aksi protes, paten tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2002.

"Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan HKI, terutama dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang menjadi milik bangsa," katanya.

Nugraha menjelaskan perlindungan kekayaan intelektual juga memiliki potensi ekonomi yang besar, karena inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat lokal, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Kepemilikan HKI, kata dia, baik personel maupun komunal, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan kekayaan intelektual secara maksimal, baik untuk komersialisasi maupun pengembangan produk inovatif.

Oleh karena itu, BRIN mendorong peneliti untuk lebih aktif dalam mendaftarkan hasil riset mereka sebagai HKI.

Nugraha berharap adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya HKI, sehingga peneliti dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi karya mereka, serta dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.*

Baca juga: HKI: Iklim investasi Jatim sangat baik berkat dukungan pemerintah

Baca juga: HKI: RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik pacu kemajuan industri

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024