Pekerja migran Indonesia orang-orang terhormat, yang harkat martabatnya wajib dihormati baik di Indonesia, termasuk juga di negara penempatan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memaparkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat dengan prosedur resmi mendapatkan perlindungan secara menyeluruh termasuk pemenuhan hak ketenagakerjaan.

"Pekerja migran Indonesia orang-orang terhormat, yang harkat martabatnya wajib dihormati baik di Indonesia, termasuk juga di negara penempatan dengan melindungi hak-haknya dan memberikan apapun yang menjadi hak sesuai kontrak kerja dan hukum yang berlaku di negara penempatan," ujar Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon dalam acara pelepasan PMI ke Korea Selatan dan Jerman di Jakarta, Senin.

Dalam acara yang dipantau daring tersebut, dia mengatakan tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui prosedur yang semestinya selain mendapatkan perlindungan terkait kepastian pemberian gaji dan hak-hak lain termasuk mengenai jam kerja.

Hal itu dia utarakan, mengingat masih maraknya lowongan kerja ke luar negeri dengan penempatan yang non-prosedural. Bekerja tidak sesuai prosedur itu akan meningkatkan potensi pekerja Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi baik fisik maupun hak ketenagakerjaannya di luar negeri.

Baca juga: BP2MI: Pekerja migran jangan tergoda calo dengan cara murah & murahan
Baca juga: Polri dalami konsekuensi hukum usai Benny tak bisa buktikan sosok T


Dia juga memastikan bahwa pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP2MI, terus berupaya meningkatkan tata kelola penempatan dan pelindungan bagi warga Indonesia yang bekerja di beragam negara penempatan.

BP2MI juga sudah menguatkan fasilitas layanan termasuk membuat lounge atau tempat tunggu khusus PMI di delapan bandara internasional sekaligus jalur khusus di bandara-bandara tersebut.

"Terobosan-terobosan yang sudah dilakukan oleh pimpinan BP2MI dan K/L terkait dalam 10 tahun terakhir, khususnya 4-5 tabun terakhir, akan terus diperkuat dan akan lebih baik lagi pada pemerintahan mendatang," katanya.

Menurut data BP2MI, penempatan PMI mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, tercatat sebanyak 72.624 penempatan dan mengalami peningkatan pada 2022, mencapai 200.802 penempatan.

Kemudian pada 2023, jumlah penempatan mengalami peningkatan 37 persen menjadi 274.965 PMI yang ditempatkan ke beberapa negara.

Baca juga: BP2MI dukung reorientasi negara tujuan penempatan bagi PMI
Baca juga: BP2MI: Daya saing PMI perlu ditingkatkan guna masuk pasar negara maju


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024