Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan syarat memiliki suara sah di Pemilu Legislatif minimal sebanyak 99.637 suara.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Senin, menyatakan 99.637 suara sah itu setara dengan 6,5 persen dari total 1.532 873 jumlah perolehan suara sah di Pemilu Legislatif 2024.

"Untuk bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malang persentase suara sah di Pemilu 6,5 persen dari 1.532.873 itu, jadi partai politik atau gabungan harus punya 99.637 suara sah," kata Mahaendra.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.

Hitungan angka 6,5 persen untuk syarat pencalonan yang wajib dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik merujuk pada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dimana daerah dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Marhaendra menyatakan regulasi terkait pelaksanaan Pemilu terbaru itu juga sudah disosialisasikan kepada para partai politik di Kabupaten Malang.

"Sudah ada pengurus partai yang meminta informasi tentang persyaratan itu sampai kemarin dan kami jelaskan kepada mereka," ujarnya.
 
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia, maka pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 dimulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
 
KPU Kabupaten Malang kini sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

"Kalau untuk tren yang ramai di tanggal berapa itu tidak tentu, kami tunggu sesuai jadwal 27-29 Agustus," tuturnya.

Marhaendra mengimbau kepada partai politik dan simpatisan pasangan calon agar menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung.

"Kami juga dibantu dari jajaran Polres Malang untuk pengamanan," ujar dia.

Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Sedangkan, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak, pada 27 November 2024.
Baca juga: Komisi II DPR setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu
Baca juga: Polresta Malang siapkan mekanisme pengawalan komisioner KPU-Bawaslu

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024