Jakarta (ANTARA) -
Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.
 
"Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
 
Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II DPR RI yaitu, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
 
Kemudian, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
 
Sedangkan untuk Rancangan Perbawaslu yaitu, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
Lalu, Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Dadtar Pemilih dalam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024