Bekerjalah dengan cara yang prosedural, jangan tergoda dengan bujuk rayu para calo, dengan cara yang murah dan murahan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di luar negeri melalui penempatan prosedural, menghindari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bekerjalah dengan cara yang prosedural, jangan tergoda dengan bujuk rayu para calo, dengan cara yang murah dan murahan. Tapi lakukan dengan baik, prosedural, siapkan diri dengan baik," kata Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon dalam acara Pelepasan PMI Program G to G ke Korea Selatan dan Jerman, yang dipantau daring dari Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan negara telah memfasilitasi kesempatan bekerja untuk masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri, termasuk melalui penempatan yang dilakukan hasil kerja sama antar pemerintah atau Government to Government (G to G), termasuk potensi bekerja ke Korea Selatan dan Jerman.
Baca juga: BP2MI bentuk relawan berantas sindikat penempatan ilegal PMI
Lasro mengingatkan bekerja dengan luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang sesuai, membuat para calon tenaga kerja asal Indonesia rawan menjadi korban TPPO dan mengalami eksploitasi.
Penempatan non-prosedural, jelasnya, juga membuat para calon pekerja rentan secara hak ketenagakerjaan. Karena perusahaan dapat tidak membayarkan gaji, mengeksploitasi waktu kerja, terkena pemutusan hubungan kerja sepihak dan khusus bagi Anak Buah Kapal (ABK) rawan mengalami kekerasan di atas kapal.
Dia memaparkan data BP2MI memperlihatkan pihaknya sudah menangani 112.586 PMI terkendala dalam periode 2020 sampai dengan 22 Agustus 2024. Sebanyak 90 persen dari jumlah tersebut merupakan korban kejahatan dan 80 persen diantaranya adalah perempuan.
Baca juga: BP2MI Banten cegah 1.919 orang jadi korban TPPO melalui Bandara Soetta
Dalam periode yang sama, BP2MI juga sudah menangani 2.644 pemulangan jenazah PMI dari luar negeri, beberapa diantaranya berada di negara penempatan secara non-prosedural.
"Ini menjadi pesan ke publik, pekerja migran Indonesia orang-orang hebat, akan lebih hebat kalau mereka melalui cara yang prosedural," tuturnya.
Sebelumnya, terdapat beberapa kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan lowongan kerja di luar negeri. Termasuk baru-baru ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima pengaduan dari WNI yang tertipu lowongan kerja dengan gaji tinggi yang kemudian terjebak di daerah konflik Myawaddy di Myanmar.
Baca juga: BP2MI minta tak mudah percaya iklan PMI di media sosial
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024