Sukabumi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang di 91 tempat pemungutan suara (TPS) karena tertukarnya surat suara untuk DPR RI.
"Di 91 TPS tersebut surat suara untuk caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar IV Kota/Kabupaten Sukabumi tertukar dengan surat suara dari dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi sehingga pemungutan suaranya harus diulang," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah di Sukabumi, Rabu.
Menurut Hamzah, tertukarnya surat suara tersebut mayoritas diketahui pada saat penghitungan suara, sehingga pihaknya langsung memutuskan untuk menghentikan penghitungan suara DPR di 91 TPS tersebut.
Hamzah mengatakan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 275 Tahun 2014, pemungutan suara ulang dilakukan jika ada surat suara tertukar atau bermasalah.
Menurut dia, KPU Kota Sukabumi belum menentukan waktu pemungutan suara ulang khusus untuk DPR RI karena masih menunggu kemungkinan ada surat suara untuk DPRD Kota Sukabumi dan DPRD Jawa Barat yang juga bermasalah.
"Jika ada laporan serupa maka pemungutan suara ulang dibarengkan," katanya.
KPU Kota Sukabumi masih merumuskan teknis pemungutan suara ulang, terlebih karena tidak ada surat suara cadangan untuk caleg DPR RI. Langkah pertama yang dilakukan KPU adalah mengumpulkan surat suara sisa yang tidak digunakan pada pemungutan suara Rabu ini.
Di Kota Sukabumi terdapat 671 TPS yang tersebar di 33 kelurahan di tujuh kecamatan. Pemilih terdiri dari 222.089 orang yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan 671 pemilih khusus.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014