Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi berupa pengumpulan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Jalil Marzuki, mengakui pernah menemukan uang dengan total Rp76 juta saat sidak di tiga Rutan Cabang KPK pada 2015.

Abdul, yang merupakan mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, menyebutkan uang itu ditemukan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

"Masih jadi pertanyaan dari mana uang ini bisa masuk. Tidak ada laporan yang pasti," ujar Abdul dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain tak ada laporan yang pasti mengenai sumber uang dari para anggota keamanan, kata dia, tidak ada pula tahanan yang mengakui kepemilikan uang tersebut, sehingga uang diserahkan ke pengawas internal KPK untuk diinvestigasi.

Baca juga: JPU: Korban pungli Rutan KPK diperlama isolasinya jika tak setor uang

Ia menuturkan apabila ada tahanan yang mengakui uang tersebut, biasanya uang akan dikembalikan kepada keluarga tahanan. Hal itu juga berlaku terhadap barang sitaan lain yang ditemukan saat sidak.

Adapun selama sidak di Rutan KPK pada tahun yang sama, Abdul menyampaikan bukan hanya uang yang ditemukan, namun terdapat pula ponsel genggam hingga power bank yang disita.

"Tapi paling banyak memang power bank," tuturnya.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Baca juga: JPU: 15 terdakwa kumpulkan "pungli" Rp80 juta per bulan di Rutan KPK

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024