Semarang (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah menindak 10 warga negara asing (WNA) di berbagai daerah di provinsi ini yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Dari operasi pengawasan orang asing tahap II tahun 2024 ini terjaring 10 orang yang melanggar aturan keimigrasian," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah Is Edy Eko Putranto di Semarang, Senin.

Baca juga: Imigrasi Soetta proses hukum WNA pelanggar keimigrasian

Menurut dia, dari 10 warga negara asing tersebut terdapat satu orang yang prosesnya dilanjutkan ke projusticia.

Ia menjelaskan, warga Negara Bangladesh berinisial RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ia menuturkan, RA diduga menggunakan visa palsu untuk masuk ke Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Jakpus jaring WNA pelanggar izin tinggal di Kemayoran

Menurut dia, tindak pidana keimigrasian tersebut terungkap saat RA mengurus perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi Semarang.

Adapun untuk sembilan WNA lainnya yang juga terjaring dalam operasi diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia dan sudah diminta untuk melakukan perbaikan dokumen.

Ia mengatakan, operasi pengawasan orang asing dilakukan di berbagai perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Baca juga: Imigrasi Sukabumi tangkap warga Bangladesh pelanggar keimigrasian

Dalam operasi yang digelar di 40 titik di berbagai wilayah di Jawa Tengah tersebut terjaring 143 WNA.

Sebagian besar WNA yang terjaring operasi tersebut, lanjut dia, berasal dari Taiwan, Thailand, India, Korea Selatan, dan Tiongkok. ***2***

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024