Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada figur publik Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (29/8).
"AM akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," katanya.
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid, Polisi: Dalam penyelidikan
Baca juga: Dicemarkan nama baiknya, Aaliyah Massaid lapor ke Polda Metro Jaya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024