Waktu yang diiberikan kepada PPS untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah disampaikan oleh KPPS berakhir hingga 15 April 2014, kata Komisioner KPU Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Rabu.
Menurut dia, rekapitulasi ini wajib dilaksanakan dan tidak bisa langsung direkapitulasi di tingkat PPK seperti Pemilu 2009.
"Memang rekapitulasi ada yang mau dibawa langsung ke PPK, namun kami jelaskan harus direkap di PPS dulu dengan interval waktu hingga 15 April 2014 sesuai peraturan KPU," katanya.
Ia mengatakan, bagi yang sudah merekap di tingkat PPS dapat langsung disampaikan ke PPK yang rekapitulasi di tingkat PPK bisa dimulai 13 April 2014 hingga 17 April 2014.
Ia menuturkan, Pemilu 2009 setelah rekapitulasi di TPS langsung ke PPK, namun berbeda dengan Pemilu 2014.
Sementara mengenai hasil penghitungan cepat yang sudah dilaksanakan oleh sejumlah lembaga survei, ia menyatakan, penghitungan dan penetapan resmi tetap dilakukan di KPU.
Karena, rekapitulasi terus berlanjut dari penyelenggara yakni rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota setelah menerima penyampaian hasil rekapitulasi PPK dilaksanakan KPU kabupaten/kota mulai 19 April sampai dengan 21 April 2014.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 20 sampai dengan 22 April 2014.
Selanjutnya, penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi yakni 20 sampai dengan 22 April 2014.
Kemudian, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan 22 April sampai dengan 24 April 2014, katanya.
(KR-SUS/M019)
Pewarta: Susilawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014