Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi di dampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Sumaryono di Baturaja mengatakan bahwa aksi yang tergolong nekat dilakukan tersangka Can itu bermula saat pelaku datang ke salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sepancar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, sejumlah warga masih sibuk dalam antrean untuk menyalurkan hak pilih di TPS tersebut, sementara pelaku yang melihat banyak kendaraan terparkir di sisi TPS, tiba-tiba langsung menarik satu unit sepeda motor Jupiter Z Nopol BG 5234 FT milik warga setempat.
Selanjutnya, pelaku langsung tancap gas dan mencoba kabur ke arah Martapura. Sialnya, aksi pelaku kepergok pemilik motor Sumardi (35) langsung berteriak maling, sehingga warga yang sedang ramai di TPS tanpa diberi komando bergegas mengejar tersangka Can.
Menurut AKBP Mulyadi, setelah sempat kejar-kejaran dengan pelaku, aksi pengejaran warga pun membuahkan hasil. Saat akan memasuki Kota Martapura sebelum melintasi rel kereta api, belasan warga yang melakukan pengejaran menangkap Can dan menghujaninya dengan bogem mentah.
Setelah puas membuat wajah pelaku babak belur, warga pun langsung menyerahkan tersangka ke aparat kepolisian.
"Pelaku sudah kita amankan dan atas ulahnya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
(EP*M033/F003)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014