Pemungutan suara ulang atau susulan hanya untuk DPRD II karena semua surat suara tertukar antardapil di dalam satu kabupaten/kota,"
Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan akan digelar pencoblosan ulang di sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 daerah karena terdapat surat suara yang tertukar antardaerah pemilihan.
"Pemungutan suara ulang atau susulan hanya untuk DPRD II karena semua surat suara tertukar antardapil di dalam satu kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, seusai menggelar koordinasi di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Rabu.
Sedangkan untuk DPRD I tingkat Provinsi maupun DPR RI tak ada coblosan susulan, karena sudah sah dan tidak ada permasalahan di bidang logistik.
Namun, pihaknya belum bisa menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Hanya saja, sesuai aturan bahwa pemungutan suara susulan paling lambat digelar 10 hari ke depan.
Pihaknya juga memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam banyaknya kasus tertukarnya surat suara itu. Menurut dia, kesalahan itu masih dalam batas yang wajar mengingat banyaknya surat suara yang harus ditangani.
"Surat suaranya memang banyak dan bermacam-macam. Mungkin bingung sehingga tertukar," kata dia.
Terkait dengan penyelenggaraan Pemilu yang terlibat dalam dugaan kasus pidana, semisal di Sampang dan Blitar, KPU menyerahkannya kepada Bawaslu. Eko memastikan segala bentuk pelanggaran oleh penyelenggara itu akan diproses dan jika terbukti bakal disanksi.
"Itu kewenangannya teman-teman Bawaslu untuk memproses, kami serahkan prosesnya kepada mereka," kata mantan Ketua KPU Surabaya tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengatakan tertukarnya surat suara terjadi di 10 daerah, yakni Surabaya, Nganjuk, Gresik, Sidoarjo, Sumenep, Madiun, Bojonegoro, Pacitan, Lumajang dan Mojokerto.
"Tapi datanya masih bisa berkurang atau bertambah karena sampai sekarang masih diperbarui," kata dia.
Selain kasus di atas, pihaknya juga mencatat ada pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara di beberapa daerah.
"Jika benar maka penyelenggara Pemilu setempat akan dikenakan pidana Pemilu dan juga sanksi karena mlanggar kode etik. Nanti akan diproses, sebab laporan lengkapnya masih didalami," kata dia.
(KR-FQH/I007)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014