... membutuhkan waktu minimal 1,5 jam itu jika dengan menggunakan kapal cepat. Jika menggunakan pompong atau kapal kayu bisa mencapai 3-4 jam... "
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, terpaksa menukar surat suara yang salah daerah pemilihan di tengah laut karena begitu jauh lokasi kecamatan lain yang salah daerah pemilihan.

Komisioner KPU Anambas, M Sani yang dihubungi di Tarempa, Rabu, mengatakan, 75 lembar surat suara Daerah Pemilihan1 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas tertukar dengan Daerah Pemilihan 2 Jemaja di Kecamatan Jemaja.


Kecamatan ini salah satu kecamatan di perairan paling luar Indonesia, berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.


Surat suara yang tertukar di Dapil 1 itu di Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, sekitar 30 menit perjalanan darat dari Tarempa. Pulau Tarempa merupakan pusat pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.


Sedangkan untuk Dapil 2 TPS yang salah distribusi surat suara di Desa Keramut, Kecamatan Jemaja. Akses ke sana, hanya bisa lewat jalur laut. Mengingat rentang kendali yang cukup jauh, penukaran surat suara dilakukan di tengah laut.

"Jika langsung ke lokasi di Pulau Keramut, Jemaja membutuhkan waktu minimal 1,5 jam itu jika dengan menggunakan kapal cepat. Jika menggunakan pompong atau kapal kayu bisa mencapai 3-4 jam," kata dia.


"Untuk itu kami berinisiatif melakukan penukarannya ditengah laut untuk menghemat waktu. Jadi, petugas yang disana dengan disini jumpanya ditengah-tengah laut kemudian kembali lagi ke wilayah masing-masing," katanya.


Menurut dia, kertas suara yang tertukar ini untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Akibatnya, aktivitas pencoblosan di dua TPS di dua kecamatan itu terganggu karena pemilih tidak tahu dan kenal calon legislatif yang akan dipilih.

Pewarta: Evy R Syamsir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014