Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat tentang perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.

"Melalui kegiatan ini, AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. Fintech lending bukan pinjol," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar di Jakarta, Senin

Entjik menuturkan fintech lending berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat.

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi juga menekankan pentingnya literasi keuangan.

"OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” ujarnya.

Diharapkan kolaborasi yang baik di antara seluruh anggota AFPI dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin untuk memajukan ekosistem industri fintech lending di Indonesia.

Pada Mei 2024, industri fintech lending mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp874,53 triliun kepada 129 juta penerima pinjaman, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp64,55 triliun dan TKB90 terjaga di tingkat 97,09 persen.

Baca juga: OJK berikan penyuluhan terkait pinjol ilegal di Cianjur
Baca juga: Ekonom ingatkan fintech terapkan strategi "path to profitability"
Baca juga: 8.271 pinjol diblokir, OJK tekankan perlunya mengetahui yang legal

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024