Jakarta (ANTARA) -
Untuk itu, dia pun berterima kasih kepada rakyat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja, yang berhasil memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.
"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi II DPR sebut telah penuhi janji dengan setujui PKPU 8/2024
Saat ini, menurut dia, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.
"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ketua KPU: RDP bahas PKPU Nomor 8 dimajukan karena waktu mendesak
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Baca juga: Komisi II DPR undang Menkumham agar PKPU 8/2024 langsung diputuskan
Baca juga: Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak terkait PKPU No 8 Tahun 2024
Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK disahkan pada Minggu
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024