Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan tampilan paspor Indonesia pada HUT RI ke-19 Sabtu (17/8). Perubahan ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus pemalsuan paspor lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari sekedar perubahan warna sampul. Perubahan ini adalah upaya Indonesia dalam menyelaraskan standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Beberapa fitur baru dari paspor baru ini adalah sebagai berikut:
1. Paspor terbaru memiliki sampul yang tahan dari panas, fleksibel dan mampu melindungi chip.
2. Sampul paspor baru bernuansa merah putih dengan desain visual bertema wastra Indonesia, setiap lembarnya terdiri dari 33 ragam motif kain nusantara dan motif khas daerah lainnya.
3. Bagian biodata pada pada paspor terbuat dari bahan polikarbonat dengan lapisan coating.
4. Paspor terbaru menggunakan teknologi terbaru sesuai dengan standar dan regulasi dari The International Civil Aviation Organization (ICAO).
Paspor terbaru ini baru berlaku dan layanan pergantian paspor akan dibuka pertama kali pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Dokumen persyaratan membuat paspor
Adapun persyaratan untuk membuat paspor adalah sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Baca juga: Dirjen Imigrasi ungkap keunggulan desain baru paspor
Baca juga: Imigrasi: Paspor desain baru memiliki fitur pengamanan lebih tinggi
Baca juga: Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024