Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari polisi menangkap tersangka berinisial YA (26) yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram hingga penangkapan tersangka berinisial J (34) yang mencuri brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya.
 

 
 
1. Polisi tangkap penyebar video pornografi anak lewat aplikasi Telegram

 
 
 

 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial YA (26) yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa (30/7).

 
 
 

 
 
"Pada hari Selasa (30/7) tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Minggu.

 
 
 

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

 
 
 

 
 
2. Dicemarkan nama baiknya, Aaliyah Massaid lapor ke Polda Metro Jaya

 
 
 

 
 
Figur publik Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

 
 
 

 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 
 
 

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

 
 
 

 
 
3. Polisi tangkap pencuri brankas berisi emas di rumah kosong Kemayoran

 
 
 

 
 
Kepolisian menangkap tersangka berinisial J (34) yang mencuri brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya di salah satu rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (8/8).

 
 
 

 
 
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh berusia 34 tahun berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

 
 
 

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

 
 
 

 
 
4. Pencuri di Gambir yang akibatkan korban tewas terancam hukuman mati

 
 
 

 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menyebut pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat bisa diancam hukuman mati.

 
 
 

 
 
"Bisa dikenakan sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 4," kata Chandra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

 
 
 

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

 
 
 

 
 
5. Polisi tahan pengendara Lamboghini penabrak pemulung di Penjaringan

 
 
 

 
 
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menahan pria berinisial RK yang menjadi pengendara mobil mewah Lamborghini Huracan karena menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya Penjaringan Jakarta Utara, Senin dinihari.

 
 
 

 
 
"Pelaku RK seorang wiraswasta yang saat ini masih ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Senin.

 
 
 

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024