Garut (ANTARA News) - Sebanyak 1.004 lembar surat suara pemilihan legislatif Kabupaten Garut untuk Dapil 4 tertukar dengan Dapil 3 pada pemilihan umum 2014 di Garut, Rabu.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Ahmad Syarif mengatakan akibat tertukarnya surat suara itu pelaksanaan pencoblosan di Kecamatan Kadungora yang masuk Dapil 4 tertunda menunggu penggantian dari KPU Garut.
"Sebanyak 1.004 surat suara untuk Dapil 4 ada di Dapil 3 di beberapa TPS di Kecamatan Kadungora akibatnya pencoblosan ditunda dulu menunggu diganti," kata Ahmad.
Ia menuturkan surat suara yang tidak sesuai Dapil itu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, 3, 4, 6, 7, 11, dan 14 di Desa Karangmulya.
Surat suara yang diterima TPS tersebut, kata dia, calonnya tertuliskan bukan untuk Dapil 4 atau wilayah Garut utara melainkan Dapil 4 wilayah Garut Selatan.
"Adanya surat suara yang tertukar itu KPU Garut langsung turun tangan secepatnya mengganti surat suara yang tertukar itu," kata dia.
Kepala Polres Garut, AKBP Arief Rachman menambahkan sejak mendapatkan informasi surat suara tertukar itu anggotanya siaga mengamankan sampai surat suara tersebut diganti.
"Permasalahan surat suara yang tertukar di Kecamatan Kadungora telah diselesaikan langsung oleh KPU Kabupaten Garut," katanya.
Ia mengungkapkan secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum 2014 disetiap TPS berlangsung aman, lancar tidak ada laporan gangguan keamanan.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014