"Semoga keputusan DPP kepada kakak Bustami yang berpasangan dengan Tu Sop ulama yang legendaris," kata Sekretaris Bappilu DPP Partai Nasdem, Willy Aditya dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Minggu.
Surat Keputusan B 1 KWK tersebut diserahkan oleh Willy Aditya langsung kepada Bustami, di Jakarta. Momen penyerahan SK itu turut didampingi pengurus NasDem Aceh.
Willy berharap kepada pasangan calon yang diusung Partai NasDem tersebut benar-benar dapat membawa gerakan perubahan, dan mampu memenangkan pertarungan nantinya.
"Insyaallah membawa gerakan perubahan, dan memenangkan kontestasi Pilgub 2024," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bustami mengajak semuanya berusaha dan berdoa untuk kemenangan dalam pesta demokrasi di Aceh nantinya.
"Kita harus menang untuk Gubernur 2025-2030, untuk itu ayolah bersama karena kebersamaan itu indah untuk Aceh yang lebih baik ke depan," demikian Bustami.
Sebagai informasi, sejauh ini, Bustami-Tu Sop sudah mendapatkan dua dukungan partai politik, yakni NasDem dan PAN. Artinya, sudah memenuhi persyaratan pencalonan.
Pada Pemilu 2024, Nasdem berhasil mendapatkan 10 kursi untuk DPR Aceh, dan PAN memiliki empat kursi (total gabungan 14 kursi).
Perolehan dukungan tersebut sudah memenuhi persyaratan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yakni memiliki minimal 15 persen dari 81 total kursi di DPR Aceh (13 kursi).
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024