Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan produksi sampah organik oleh masyarakat Bandung Raya untuk dikurangi guna mengantisipasi tempat pembungaan akhir sampah (TPAS) Sarimukti yang diperkirakan penuh (overload) pada 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suyatman mengungkapkan langkah untuk mengurangi sampah organik itu bisa dilakukan dengan mengusahakan sampah makanan dapat dikelola dengan baik dan tidak dibuang hingga ke TPAS Sarimukti.
"Faktanya selama ini setiap rumah ada nasi berlebih, kalau dulu kan dimanfaatkan bisa dipoe (dijemur), jadi punya budaya bagus, tidak ada sampah (sisa makanan). Ini akan diedukasi lagi ditiadakan sampah atau minimalisasi agar beban TPAS berkurang signifikan," ujar Herman di Bandung, Minggu.
Baca juga: Jepang tegaskan dukungan untuk tingkatkan manajemen limbah di Jabar
Menurutnya, kemampuan TPPAS Sarimukti menampung sampah dari Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat diperkirakan hingga 2026. Sementara itu, TPPAS Legok Nangka diprediksi baru dapat beroperasi pada 2028, karenanya pada 2027 menjadi pekerjaan rumah untuk dicari solusinya.
"Hitungan kami, tahun 2026 Sarimukti sudah penuh. Lifetimenya sampai 2026. Di sisi lain, pada 2028 Legok Nangka baru bisa beroperasi, jadi pekerjaan rumah (PR) di 2027 seperti apa. Masih ada waktu sekarang 2024-2025, dua tahun lebih bagaimana Sarimukti diperpanjang lifetimenya sampai 2027," katanya.
Upaya yang sedang dilakukan saat ini, kata dia, mendorong TPPAS Legok Nangka agar dapat beroperasi di akhir 2027.
"Ikhtiar lainnya adalah zero food waste di cekungan Bandung, tidak ada makanan yang dibuang dari rumah. Jadi, biasakan dari sekarang membuat makanan secukupnya, pastikan habis, diukur secukupnya," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar dianggap tak serius menangani masalah sampah di Bandung Raya yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPAS Sarimukti.
Baca juga: Pj Gubernur: Lautan sampah DAS Citarum Batujajar karena sedimentasi
Baca juga: DLH Jabar sebut sampah Bandung Raya di TPA Sarimukti terkelola baik
Direktur Walhi Jabar Wahyudin Iwank mengatakan temuan Walhi di TPAS Sarimukti bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang melarang membuang sampah organik ke TPAS Sarimukti.
"Walhi menilai masalah sampah bukan hal prioritas yang mesti segera diselesaikan. Bahkan, adanya Instruksi Gubernur ini juga terkesan hanya sebatas gugur kewajiban pemerintah provinsi akan tanggungjawab dan kewenangannya atas adanya peringatan/teguran KLHK kepada Pemprov Jabar," ujar Wahyudin Iwank, Rabu (14/8).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024