Kita akan 'standby' saja
Jakarta (ANTARA) -
Massa Partai Buruh di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB, menyusul persetujuan oleh KPU dan DPR RI terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Akibatnya, arus lalu lintas menuju Jalan Imam Bonjol di Jakarta, Minggu, perlahan mulai dapat dilewati oleh kendaraan bermotor, meski petugas masih tampak berjaga di sekitar gedung KPU RI itu.
 
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan pihaknya akan siap jika PKPU itu tiba-tiba berubah.
 
"Kita akan 'standby' saja. Kalau macam-macam, kita akan turun (unjuk rasa) lagi, " katanya. 
 
Said juga menyampaikan pihaknya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah menyetujui PKPU itu.

Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK disahkan pada Minggu

"Ya, kita berterima kasih kepada KPU, DPR RI dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi, sehingga tidak ada satupun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang dirubah, sesuai semua dengan keputusan MK, " katanya.
 
Oleh karena itu, ia menambahkan, untuk sementara ini pihaknya belum akan kembali melakukan aksi unjuk rasa selama keputusan soal PKPU tersebut tidak berubah.
 
Lokasi depan Gedung KPU mulai lengang saat massa membubarkan diri setelah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 disetujui, Minggu (25/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar


"Selesai ya, demo kita tunda, 'standby', " katanya.
 
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah pada Minggu ini dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: DPR dan KPU setujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
 
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
 
Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024