Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU

Jakarta (ANTARA) - Partai Buruh memastikan untuk mendesak dan mengawal Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, tidak ada tafsir lain, " kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 berisi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Sedangkan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Keputusan itu juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.

Baca juga: Massa ingatkan KPU tetap teguh terhadap putusan MK

Iqbal juga menyebutkan alasan pihaknya melakukan aksi di depan gedung KPU karena lembaga tersebut harus mengeluarkan PKPU selambat-lambatnya sebelum 27 Agustus 2024.

"Berarti tinggal dua hari lagi dari sekarang, kita pastikan PKPU keluar sebelum 27 Agustus 2024. Artinya, tanggal 26 Agustus pukul 00.00 WIB sudah ada PKPU yang memuat putusan MK No 60 dan No 70," katanya.

Sebelumnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.


"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah dan DPR RI," kata Said.

Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.

Baca juga: Pilkada Jakarta: Antara RK-Suswono, Anies, dan PDIP

Menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah buat saja Peraturan KPU. Sikap kami memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024