Jakarta (ANTARA) - CEO Telegram Pavel Durov dilaporkan ditangkap dan ditahan oleh otoritas keamanan Prancis di dekat Paris pada Sabtu malam (24/8) ketika ia hendak keluar dari jet pribadinya di Bandara Le Bourget.

Ia ditangkap setelah tiba dari Azerbaijan dan penangkapannya dilakukan otoritas setempat setelah otoritas keamanan berwenang OFMIN mengeluarkan perintah penggeledahan kepada Pavel.

Pavel dinilai otoritas keamanan Prancis abai dan tidak memperhatikan moderasi platform di layanannya yang memungkinkan aktivitas kriminal untuk terus terpengaruh pada aplikasi perpesanan.

Kabar ini datang dari media lokal Prancis, TF1 TV, yang mewartakan kabar ini pada Minggu pagi.

Baca juga: Microsoft tambahkan bot Copilot di aplikasi Telegram

Laporan itu juga menyebutkan Pavel Durov akan dibawa ke hadapan hakim malam ini dan dapat didakwa atas kasusnya tersebut.

Telegram telah menjadi platform perpesanan global yang digunakan banyak orang ketika terjadi sensor informasi dari sebuah negara.

Tapi preferensi Durov untuk mengabaikan moderasi konten itu juga telah membuat layanannya menjadi surga bagi aktor jahat, dengan platform hanya mengendalikan isinya ketika dipaksa untuk melakukannya oleh pemerintah dan organisasi lain.

Dalam konteks di Indonesia, Telegram pernah diblokir aksesnya karena tidak memenuhi ketentuan berlaku pada 2017.

Hal itu dikarenakan Telegram membuka platformnya untuk banyak pihak dan tidak melakukan moderasi konten dan ditemukan begitu banyak konten radikalisme dan terorisme.

Setelah itu, CEO Telegram menyambangi Indonesia dan akhirnya layanan tersebut kembali dioperasikan.

Pada pertengahan 2024, Telegram kembali mendapatkan surat peringatan dan teguran karena ditemukan konten-konten judi online yang saat ini tengah gencar diberantas oleh pemerintah.

Baca juga: Dirjen Aptika sebut Telegram sudah respons penghapusan judi online

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan komunikasi dengan Telegram imbas judi

Baca juga: Telegram non aktifkan monetisasi iklan untuk pemilik channel Rusia

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024