Jakarta- (ANTARA News) - Peraturan lalu lintas untuk mobil berpenumpang tiga orang atau lebih (3-in-1) di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini mengingat tengah dilangsungkannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.

Kawasan 3-in-1 diterapkan pada beberapa ruas jalan protokol, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto yang dimulai dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said.

"Karena hari ini sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan juga sedang berlangsung Pemilu Legislatif, maka aturan 3-in-1 tidak diberlakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu.

"Pembebasan kebijakan penumpang tiga orang atau lebih itu mobil itu hanya diterapkan pada hari ini. Untuk besok, Kamis (10/4) aturan itu diberlakukan kembali," ujar Rikwanto.

Meskipun demikian, dia mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa berhati-hati dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi walau pun jalanan sedang sepi," tambah Rikwanto.

Aturan tersebut diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat setiap pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.30 sampai 19.00 WIB. Namun, aturan itu tidak diberlakukan pada saat libur nasional.

Berdasarkan pantauan Antara pagi ini, kondisi lalu lintas di beberapa ruas jalan di ibukota terlihat lengang, tidak ada kemacetan, terutama di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Selain itu, arus lalu lintas di beberapa jalan yang biasanya padat saat hari kerja juga tidak terlihat. Salah satunya di Jalan Raya Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Buncit Raya, Jalan Mampang Prapatan dan Jalan Tendean.

(T.R027)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014