..usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kementerian Agama yang kemudian ditetapkan oleh otoritas Saudi dalam bentuk MoU.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyesalkan langkah Kementerian Agama membagi rata kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk jamaah reguler dan 50 persen untuk jamaah khusus.
 
Wisnu, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pembagian secara 50 banding 50 persen itu tidak hanya mengecewakan DPR dan jamaah haji reguler, tetapi juga Presiden Joko Widodo.
 
“Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler. Spirit kami, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jamaah," kata dia.
 
Wisnu menambahkan persoalan panjangnya waktu antrean haji itu juga menjadi perhatian Presiden Jokowi sehingga dia melobi langsung Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) di Riyadh (20/10) untuk memperoleh kuota tambahan.

Baca juga: Pengamat nilai pembagian kuota haji harus sesuai undang-undang

Baca juga: Jubir sebut Pansus Haji akan temui Pemerintah Arab Saudi
 
“Tujuan Presiden melobi langsung ini sejatinya untuk memperpendek lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Lewat kuota tambahan ini, jamaah reguler diharapkan dapat terbantu sehingga tidak terlalu lama menunggu. Namun, yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan,” kata dia.
 
Berikutnya, Wisnu menyoroti kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8). Wisnu menilai keterangan terkait usulan pembagian rata kuota haji tambahan reguler-khusus yang disampaikan dalam rapat itu bersifat inkonsisten.
 
“Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenag lewat Dirjen Haji dan Umrah saat rapat bersama Komisi VIII DPR di tanggal 20 Mei 2024, disebutkan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasarkan persetujuan dari otoritas Saudi lewat sistem e-Hajj,” ucap Wisnu.
 
Dari keterangan itu, kata dia melanjutkan, Komisi VIII DPR sempat berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan tersebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.
 
“Namun, belakangan terungkap lewat rapat Pansus 21 Agustus 2024 lalu, usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kementerian Agama yang kemudian ditetapkan oleh otoritas Saudi dalam bentuk MoU,” ujar Wisnu.*

Baca juga: Pansus optimistis bisa beri rekomendasi masalah haji dalam sebulan

Baca juga: Pansus soroti alokasi kuota haji saat kuota tambahan tanpa MoU

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024