Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali beserta seluruh jajaran pengawas siap mengawal pengawasan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di provinsi itu agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami juga telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi di tahapan kali ini," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu Bali dan KPAD perketat pengawasan pelibatan anak dalam pilkada

Suguna dalam sosialisasi pengawasan pemilihan ini menyatakan kemantapan jajarannya untuk mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.

"Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku," ucapnya.

Baca juga: PDI Perjuangan umumkan bakal calon kepala daerah se-Bali

Sementara itu terkait dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, pihaknya telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal.

"Berdasarkan hasil penelusuran dari Bawalu Badung, bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Bupati Badung," ucap Suguna.

Baca juga: Massa di Bali pakai konsep Ngaben dalam aksi kawal putusan MK

Suguna sebelumnya juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda hingga enam juta rupiah," ujar Suguna.

Baca juga: RS Bali Mandara tes kesehatan 10 calon kepala daerah per hari

Suguna pun menyoroti risiko yang dihadapi oleh pasangan calon yang secara sengaja melibatkan ASN atau aparat negara lainnya dalam kegiatan politik praktis.

"Pasangan calon yang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, atau perangkat desa dalam kampanye juga dapat dikenakan pidana yang sama," tambahnya.

Baca juga: De Gadjah mengaku siap lawan Koster-Giri di Pilkada Bali

Suguna menegaskan meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras menunjukkan dukungan politik secara terbuka atau terlibat dalam kampanye.

"ASN harus menjaga netralitasnya, memilih di TPS adalah satu-satunya momen di mana pilihan mereka boleh diekspresikan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan bahwa terkait pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK 60/2024, KPU telah melakukan percepatan.

Baca juga: Kapolda sebut Bali masuk kategori rawan sedang Pilkada 2024
Baca juga: Wayan Koster-Giri Prasta resmi diusung PDIP buat Pilkada Bali
Baca juga: Gerindra usung De Gadjah sebagai bakal cagub pada Pilkada Bali 2024


KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang mana isinya adalah KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60/2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas.

"Kami berjalan sesuai regulasi yang ada. Hari ini atau besok akan tayang di media sosial atau media website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran," kata John.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024