Ambon (ANTARA News) - Sebanyak tiga Tempat pemungutan Suara (TPS) di Dusun Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terpaksa dibuat darurat oleh panitia, karena pihak sekolah tidak mengijinkan bangunannya digunakan sebagai tempat pencoblosan.
"Kami terpaksa membuat TPS secara darurat dengan memanfaatkan garasi mobil milik warga, karena pihak sekolah tidak bersedia ruang kelasnya digunakan sebagai tempat pemungutan suara," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS - 5, Dusun Kayu Putih Lukas Tamtelahitu, kepada Antara, Selasa (8/4) malam.
Menurut Lukas, Panitia Pemilihan Kecamatan maupun KPU Kota Ambon telah menetapkan tiga gedung sekolah menjadi TPS yakni SMP Negeri 10 untuk TPS IV dan V, sedangkan SD Negeri 17 dan 74 Kayu Putih menjadi lokasi TPS-III.
"Tetapi saat petugas KPPS datang untuk mempersiapkan lokasi sebagai TPS pada Selasa petang, ternyata dilarang pihak sekolah tanpa alasan yang jelas," katanya.
Lukas mengaku telah memberikan penjelasan kepada pimpinan sekolah bahwa pemanfaatan fasilitas pendidikan tersebut sebagai TPS berdasarkan arahan dan petunjuk KPU maupun persetujuan Pemkot Ambon, tetapi tetap saja pimpinan tiga sekolah tersebut tidak mengijinkannya.
Karena tidak diijinkan, para petugas KPPS terpaksa membuat TPS darurat pada garasi mobil maupun halaman rumah milik warga dengan dibantu warga setempat, pada Selasa (8/4) malam hingga Rabu dinihari.
"Seharusnya pimpinan sekolah memberitahukan lebih awal bahwa gedung sekolah tidak bisa digunakan sebagai tempat pencoblosan, sehingga kami bisa berkoordinasi dengan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU untuk mencari solusinya. Kami kewalahan mencari bahan-bahan yang diperlukan untuk mendirikan TPS di lokasi baru, apalagi anggaran yang disediakan hanya Rp500 ribu," katanya.
Dia merasa aneh apalagi ketiga gedung sekolah tersebut sudah sering kali digunakan sebagai TPS baik pada Pemilu 2009, Pilkada Kota Ambon dan Provinsi Maluku.
Lukas dan KPPS lain mengaku pihaknya akan kesulitan mengatur banyaknya warga yang datang bersamaan untuk menyalurkan aspirasi politiknya, mengingat lokasi TPS yang dibangun secara darurat tersebut sangat sempit.
"Kami telah memberitahukan masalah ini kepada PPK dan KPU dan meminta Kadis Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk menindak pimpinan sekolahnya, karena keputusannya ini bisa berdampak menghambat Pemilu. Apalagi ketiga bangunan sekolah itu sudah sering digunakan sebagai TPS baik pada Pemilu 2009, Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon maupun Gubernur-Wakil Gubernur Maluku," ujarnya.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Kota Ambon, Benny Kainama, menegaskan pihaknya mengijinkan penggunaan gedung sekolah menjadi TPS saat Pemilu 9 April 2014, karena penyelenggaraannya bertepatan dengan hari libur.
"Kami telah menerima surat dari PPK yang meminta penggunaan sebagian gedung sekolah di Ambon menjadi TPS. Silahkan saja digunakan karena ini hajatan negara," kata Benny seraya menambahkan, telah memberitahukan para kepala sekolah terhadap permintaan penggunaan gedung sekolah menjadi TPS.
Kendati demikian Benny mengarahkan para petugas memanfaatkan bangunan sekolah sebaik-baiknya dan tidak membuat tindakan-tindakan atau aksi yang bisa menimbulkan kerugian.
Dia menambahkan, sejumlah gedung sekolah sering digunakan sebagai TPS saat Pemilu maupun Pilkada di Maluku yakni kompleks SD P dan K, SD Teladan, SD Negeri 1 dan 2 Desa Galala, SD Negeri 3 dan 4 Desa Halong, SD Negeri 95 Gunung Nona, kompleks SD Latihan PGSD dan beberapa sekolah lainnya yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon. (*)
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014