Sosialisasinya kepada pengunjung di ritel modern itu, misalnya makanan pasti harus ada label halal, PIRT-nya, komposisi dan kadaluarsanya, untuk baju harus dilihat labelnya, kemudian produk-produk seperti piring, harus dilihat SNI nya
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), mensosialisasikan terkait hak-hak dari konsumen melalui Konsumen Cerdas (Koncer) Festival.
Kepala Disperindag Jawa Barat Noneng Komara Nengsih dalam keterangan di Bandung, Sabtu, Koncer Festival yang merupakan bagian dari West Java Festival (WJF) 2024 ini, digelar serentak di 27 kabupaten dan kota, dan juga untuk melindungi hak-hak konsumen.
Dalam implementasi Koncer Festival ini, para pegawai disperindag masing-masing daerah berinteraksi dengan konsumen di tempat umum seperti mal, pusat perbelanjaan, dan minimarket, untuk mensosialisasikan hak-hak konsumen sebelum mereka membeli produk yang diinginkan.
Interaksi pegawai disperindag di daerah tersebut dengan konsumen, dipantau secara "live streaming" dari Kota Bandung oleh Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin.
Sementara di Kota Bandung sendiri, sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Pertahanan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jabar, pada peserta yang merupakan pelaku UMKM di Jalan Riau, Bandung, Jumat (23/8).
Dalam sosialisasi itu, kata Noneng, masyarakat atau konsumen diedukasi berbagai produk mulai dari makanan, pakaian hingga peralatan rumah tangga.
"Sosialisasinya kepada pengunjung di ritel modern itu, misalnya makanan pasti harus ada label halal, PIRT-nya, komposisi dan kadaluarsanya, untuk baju harus dilihat labelnya, kemudian produk-produk seperti piring, harus dilihat SNI nya," ucap Noneng.
Noneng menjelaskan bahwa Koncer Festival merupakan sebuah event inovatif yang mengusung tema utama edukasi konsumen cerdas dan perlindungan konsumen lewat tema "Konsumen Cerdas Produk Berkualitas".
Tujuannya, mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak konsumen dan memberikan wadah bagi masyarakat untuk memahami implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia.
"Perlu diingat, semakin kritis konsumen, maka produk barang atau jasa akan semakin berusaha untuk meningkatkan kualitasnya. Dengan konsumen cerdas, produk semakin berkualitas," ujar Noneng.
Sosialisasi ini, kata dia, harus terus dilakukan dan berkolaborasi dengan dinas lainnya seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan perempuan.
"Dulu hanya sosialisasi ke dua, tiga kelas dalam satu tahun, menurut saya itu sangat kurang, sehingga kita gebyarkan dalam dua tahun ini, walaupun pekerjaan rumahnya sangat banyak, karena penduduknya juga banyak," katanya.
Dengan berbagai usaha yang dilakukan termasuk Koncer Festival, Noneng yakin Indeks Pemberdayaan Konsumen (IPK) di Jabar akan semakin meningkat, di mana saat ini indeks Jabar berada pada kategori "Mampu" dan akan terus diupayakan menjadi kategori "Kritis".
"Indeks Pemberdayaan Konsumen di Jabar sudah sangat baik, namun masih banyak PR, sehingga sosialisasi akan terus dilakukan. Bekerja sama dengan institusi pendidikan dan lainnya," tutur Noneng.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan bahwa kementerian sudah memiliki Satuan Tugas Perlindungan Konsumen yang terus bekerja untuk meningkatkan hak masyarakat atas barang yang dibeli.
"Masyarakat harus kritis, membeli barang harus memeriksa kondisi barang, komposisinya, lalu apakah sudah SNI dan lainnya. Semakin cerdas kita maka produk yang dikonsumsi semakin berkualitas," ucap Rusmin.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024