Dian Yoga (45) warga Wonosobo ini yang semula akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan terpaksa ditunda.
Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Yudi Mardianta, mengatakan kaburnya terdakwa diketahui usai dirinya mengawal sidang empat terdakwa dari enam terdakwa lainnya yang dibawa ke Pengadilan Negeri Pekalongan.
"Usai sidang, sebanyak empat terdakwa dikembalikan ruang tahanan pengadilan tetapi kami kaget karena Dian Yoga Wibowo yang berada di ruang tahanan kabur dengan menjebol eternit kamar mandi," katanya.
Kaburnya terdakwa ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Pekalongan dan selanjutnya dilakukan pengejaran.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Rifki mengatakan kaburnya terdakwa diduga lewat eternit kamar mandi ruang tahanan pengadilan negeri.
"Kami masih menyelidiki kasus kaburnya terdakwa lebih lanjut dan melakukan pengejaran," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, kondisi ruang tahanan pengadilan negeri perlu mendapatkan perbaikan karena kondisinya cukup rawan sehingga bisa dimanfaatkan terdakwa melarikan diri.
"Kondisi eternit relatif membuka peluang para tahanan bisa kabur. Oleh karena itu, eternit ruang tahanan agar segera diperbaiki," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan, Slamet, menjelaskan sebelumnya terdakwa Dian Yoga Wibowo mendapatkan tuntutan satu tahun enam bulan penjara pada kasus penipuan.
"Mestinya terdakwa akan mengikuti sidang dengan agenda putusan. Akan tetapi karena terdakwa kabur, maka sidang putusan ditunda pekan depan," katanya.(*)
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014