Bandarlampung (ANTARA News) - Provinsi Lampung pada 9 April 2014 akan tercatat sebagai daerah pertama di Indonesia yang menjadi model pelaksanaan Pemilu legislatif berbarengan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014--2019.
Semestinya hal itu menjadi kebanggaan yang bisa menggugah masyarakat Lampung untuk menyukseskannya, meski model pemilu serentak itu ditetapkan KPU tergesa-gesa karena masa kepemimpinan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP akan segera berakhir pada Juni 2014.
Kesuksesan model pemilu itu selain dinilai dari penghematan biaya, juga ditentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya di tempat pemungutan suara, terpilihnya gubernur dan wakil gubernur terbaik, dan yang lainnya adalah terpilihnya wakil rakyat dan senator terbaik untuk duduk di kursi DPR RI/DPRD dan lembaga DPD.
Upaya mencapai kesuksesan penggabungan pemilu legislatif dan pilgub itu tentu tidak mudah, karena tahapan pilgub Lampung sempat diwarnai kekisruhan yang berdampak pada pengunduran tahapan pencoblosan pilgub sampai tiga kali.
Pilgub Jilid I, II dan III telah gagal dilaksanakan, dan Pilgub Jilid IV akan digelar 9 April berbarengan dengan Pemilu legislatif.
Tertundanya tahapan pencoblosan pilgub sampai tiga kali tentu berpengaruh kepada masyarakat, seperti mendorong pemilih menjadi apatis atau tidak antusias untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, mereka juga kurang mengenal dekat tentang para calon gubernurdan wakil gubernur itu, karena timbulnya keragu-raguan atas profesionalisme KPU Lampung menggelar pilgub pada 9 April.
Tahapan-tahapan pilgub Lampung telah digelar sejak tahun lalu, dan tiga kali gagal digelar tahapan pencoblosan karena ketidakadaan kesamaan persepsi tentang waktu pelaksanaan pilgub antara KPU sebagai penyelenggara pilgub, dan Pemprov sebagai penyedia anggaran pilgub.
Sebagai akibatnya adalah Pemprov Lampung tidak menyediakan anggaran pilgub dalam APBD 2013, dan KPU Lampung tak berdaya menggelarnya karena ketiadaan dana. Saling tuding terjadi di antara KPU dan Pemprov Lampung sebagai penyebab kegagalan itu.
KPU Lampung awalnya menetapkan pilgub pada 2 Oktober 2013 atau "Pilgub Lampung Jilid I", kemudian diundur menjadi 2 Desember 2013, dan kembali ditetapkan pada 27 Februari 2014. Setelah tiga kali gagal, KPU Lampung setelah berkonsultasi dengan KPU pusat, kembali menetapkan tahapan pencoblosan pilgub pada 9 April atau "Pilgub Jilid IV", yang berbarengan dengan Pemilu legislatif.
Meski kekhawatiran atas kesuksesan pilgub itu tetap mengemuka, seperti hal pendistribusian surat suara ke TPS-TPS dan kemungkinan munculnya gugatan atas aspek legalitasnya maupun atas hasil pilgub itu, namun masyarakat Lampung dianjurkan sebagai penentu masa depan daerahnya dengan menggunakan hak pilihnya.
Dengan kata lain, meski tahapan Pilgub Lampung diwarnai kontroversi, masyarakat harus menjadi penentu masa depannya dengan memilih gubernur dan wakil gubernur terbaik untuk Lampung, serta memilih wakil rakyat dan senator terbaik dari daerahnya.
KPU Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Lampung sebanyak 5.868.304 orang, sedang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 16.497 titik yang tersebar di seluruh kelurahan/desa di Provinsi Lampung.
Biaya Pilgub Lampung juga sangat besar, yakni mencapai sebesar Rp120 miliar untuk KPU Lampung, Rp15 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu Lampung, serta Rp10 miliar untuk pengamanan oleh pihak kepolisian. Jika biaya pilgub dan pemilu legislatif digabungkan, tentu nilainya makin membengkak lagi walau model pemilu ini disebutkan protipe pemilu yang hemat anggaran.
KPU mengklaim penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan gubernur yang bersamaan dengan pemilu legislatif pada 9 April 2014 tersebut akan menghemat anggaran sebesar sepuluh hingga dua puluh persen.
Cermat Memilih
Sehubungan biaya pemilu kali ini sangat besar, dan Lampung menjadi model Pemilu Legislatif dan pilgub yang digelar berbarengan, semua warga yang punya hak pilih diharapkan menggunakan hak politiknya itu. Dengan kata lain, jangan memilih "golput" atau tak menggunakan hak pilih, meski hal itu juga termasuk sebagai hak politiknya.
Banyak kalangan, seperti birokrat, tokoh masyarakat, elit politik dan cendikiawan, meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya jika menginginkan Lampung berkembang.
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang terbaik di antara para calon; bisa didapatkan hanya melalui pemilu. Begitu juga dengan wakil rakyat dan senator terbaik yang membela kepentingan masyarakat.
Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP jauh hari telah meminta warganya untuk menggunakan hak pilihnya, namun harus cermat memperhatikan rekam jejak caleg maupun calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
"Jangan sampai ada yang golput atau tidak menggunakan hak pilihnya karena majunya daerah ini juga tergantung dengan pilihan masyarakat," katanya.
Latar belakang dan rekam jejak para cagub dan cawagub Lampung memang beraneka.
Pasangan nomor urut 1, yakni pasangan Berlian Tihang- Mukhlis Basri diusung PDI Perjuangan dan koalisinya. Berlian sebelumnya adalah Sekdaprov Lampung, sedang Mukhlis Basri adalah Bupati Lampung Barat/Ketua DPC PDIP Lampung Barat.
Sementara pasangan nomor urut dua adalah pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri, yang diusung Partai Demokrat, PKS dan beberapa parpol lain. Ridho adalah pengusaha dan Ketua DPD Demokrat Lampung, sedang Bakhtiar Basri adalah Bupati Tulangbawang Barat.
Pasangan nomor urut 3 yang diusung PAN dan koalisi parpol nonparlemen adalah Herman HN-Zainudin Hasan. Herman HN adalah Wali Kota Bandarlampung, sedang pasangannya adalah pengusaha yang juga adik kandung Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Adapun pasangan nomor 4 yang diusung Partai Golkar dan beberapa parpol lain adalah Alzier Dianis Thabrani-Lukman Hakim. Selain pengusaha, Alzier adalah Ketua DPD Golkar Lampung, sedang Lukman Hakim adalah Wali Kota Metro.
Dari keempat pasangan cagub dan cawagub Lampung itu, masyarakat diminta menelusuri rekam jejaknya, serta komitmen mereka dalam membangun Lampung.
Warga juga jangan terbuai dengan janji-janji muluk yang disampaikan melalui kampanye, debat terbuka, pemaparan visi dan misi, atau melalui kampanye terselubung melalui media dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa.
Akan tetapi, warga perlu mencermati janji-janji tersebut sebelum menentukan pilihannya. Penilaian atas janji kampanye merupakan salah satu alat bantu bagi warga untuk menilai para cagub dan cawagub tersebut, walau janji tersebut nyaris memiliki kesamaan.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri berjanji meminimalkan penggunaan anggaran belanja pegawai, dan mempercepat pembangunan karena Lampung merupakan daerah termiskin ketiga se-Indonesia.
Pasangan cagub dan cawagub Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim di antaranya berjanji mengutamakan perbaikan kesejahteraan masyakat, dan pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri menyatakan kesiapannya mengatasi permasalahan agraria di Provinsi Lampung.
Sementara pasangan Herman HN-Zainudin Hasan menyatakan tekadnya untuk membangun pertanian dan perkebunan mengingat Lampung memiliki potensi yang cukup besar di sektor tersebut.
KPU telah menetapkan empat pasangan cagub dan cawagub Lampung dan salah satu pasangan akan terpilih menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sekarang ini, Sjachroedin ZP dan Djoko Umar Said.
Meski keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung itu tidak sepopuler dan "sehebat" pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama, namun masyarakat Lampung tetap diminta menggunakan hak politiknya, dan menjauhi pilihan golput.
Menurut pengamat politik dari Unila, Dr Ari Damastuti MA, masyarakat harus disemangati dan didorong untuk menggunakan hak pilihnya.
"Golput adalah hak, tetapi tidak memberikan solusi. Karena itu, kita harus memilih. Masih ada orang baik yang bisa kita pilih," katanya dalam suatu diskusi politik yang diselenggarakan Perum LKBN Antara Biro Lampung pekan lalu. (*)
Oleh Hisar Sitanggang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014