Demikian dinyatakan Sekretaris Perusahaan PT Bank BNI (Persero) Terbuka, Tribuana Tunggadewi, dalam surat hak jawabnya, yang diterima di Jakarta, Selasa malam.
Menurut dia, BNI bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga untuk menyelesaikan hal-hal seperti itu. "Kerja sama itu dilakukan dengan prudent yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, antara lain melarang melakukan tindakan kekerasan dan tindakan melanggar hukum lain," katanya.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan pada Senin kemarin (7/4), yang menyatakan terdapat seorang bernama Agustinus Reinhard alias Iyan yang bukan merupakan pemegang kartu kredit BNI. Menurut Tunggadewi dalam suratnya itu, yang bersangkutan mengaku sebagai saudara dari pemilik kartu kredit BNI atas nama Rinaldi H Edward.
Namun Iyan tidak dapat menunjukkan surat kuasa atas penanganan permasalahan tunggakan kredit Rinaldi itu. Dikabarkan, Iyan dipukul seseorang bernama Pinche Kolibonso, yang diketahui pemilik PT Sinar Pelangi Sejahtera.
"BNI tidak mengetahui secara jelas motif pemukulan yang dilakukan Ponche terhadap Iyan," kata Tunggadewi. Hingga saat ini BNI belum menerima pembayaran secara penuh tunggakan atas nama Rinaldi itu.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014