Sumbawa Besar (ANTARA News) - Ribuan kartu tanda penduduk (KTP) tidak sah beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjelang Pemilu Legislatif 2014.
Temuan peredaran KTP ini berhasil diidentifikasi pihak pemerintah kabupaten setempat, yang kemudian disikapi Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik dengan menggelar rapat mendadak pada Selasa siang.
Pada rapat tersebut, bupati mengundang Forum Komunikasi Kepala Daerah (FKPD), di antaranya Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri, para kepala satuan kerja perangkat derah (SKPD) dan seluruh camat.
Dalam jumpa persnya usai rapat, Bupati Sumbawa yang akrab dipanggil JM, itu mengaku kecolongan dengan beredarnya KTP tidak sah, dan hal itu tidak boleh dibiarkan terjadi.
Berdasarkan hasil identifikasi, tercatat ada 6.696 KTP yang beredar dan penerbitannya diindikasikan menyalahi prosedur.
Menurut dia, beredarnya KTP tidak sah yang diterbitkan Disdukcapil ini, diawali dengan perekaman melalui sekolah-sekolah.
Disdukcapil melakukan hal ini, berawal dari surat Kepala Dinas Dukcapil yang dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Februari 2014.
Dalam surat tersebut ditanyakan tentang kesulitan mengaktifkan dokumen kependudukan, karena ada sejumlah warga yang tidak memiliki identitas berupa KK, KTP, akta kelahiran, ijazah, dan surat pindah. Selain itu, dalam surat itu juga ditanyakan langkah apa yang harus dilakukan oleh Dinas Dukcapil Sumbawa.
Surat itu direspon Dirjen Kementerian Dalam Negeri pada 21 Maret 2014, bahwa sehubungan dengan banyaknya penduduk wilayah kerja Dukcapil Sumbawa tanpa memiliki identitas, dapat diambil kebijakan.
Ketika disebutkan kebijakan, berarti itu merupakan kewenangan kepala daerah, bukan kewenangan Kepala Dinas Dukcapil. Namun kenyataan yang terjadi, Kadis Dukcapil melaksanakan kebijakan tanpa sepengetahuan Bupati Sumbawa, karena itu pelayanan yang dilakukan kepala dinas dinilai dilakukan di luar ketentuan.
"Secara administratif, sebenarnya tidak ada masalah dalam isi surat edaran dari Dinas Dukcapil, tapi dari sisi kewenangan hal itu keliru dan tidak tepat. Yang harus diketahui, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan adalah bupati selaku kepala daerah," katanya.
Mengingat KTP ini sudah terbit dan beredar, Pemkab Sumbawa harus mengambil tindakan preventif. Melalui camat, sudah ada sebagian KTP tidak sah itu yang diamankan.
Camat merasa kesulitan mendeteksi keberadaan KTP tersebut mengingat pendistribusiannya tanpa melalui camat ataupun kepala desa. Namun distribusi KTP dimaksud, langsung kepada pemohon yang dikirim via pos ke alamat pemohon.
Sebagian besar pemilik KTP itu, kata dia, adalah pelajar yang masih berada di bawah umur atau di bawah 17 tahun. Sebagian lainnya adalah warga luar Sumbawa yang keberadaannya di daerah ini, tidak mengantongi dokumen kependudukan berupa surat pindah dari daerah asalnya.
Surat pindah ini mutlak diperlukan sebagai persyaratan pengurusan KTP, guna mengidentifikasi apakah pemohon bukan orang-orang bermasalah di daerah asalnya. (*)
Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014